Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Anda mempersiapkan kriteria dalam mengajukan surat gugatan cerai. Dokumen-dokumen selanjutnya penting untuk dipersiapkan manfaat melengkapi kriteria dalam mengajukan surat gugatan cerai ke depannya.
Sebelum memandang umpama surat gugatan cerai, ada beberapa kriteria berwujud dokumen yang kudu dipersiapkan, yaitu:
Surat nikah asli;
Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang sudah dilegalisir dan bermeterai;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) berasal dari penggugat;
Surat info berasal dari kelurahan terkecuali tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya bersama dengan jelas;
Salinan Kartu Keluarga (“KK”);
Fotokopi akta kelahiran anak (jika mempunyai anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir.
Syarat gugatan cerai di atas hanya berwujud kriteria gugatan semata, terkecuali menghendaki melanjutkan proses gugatan cerai bersama dengan urusan harta gono-gini, terdapat beberapa syarat tambahan yang juga kudu disiapkan, pada lain:
Surat Kendaraan Bermotor (STNK);
Sertifikat Tanah;
Sertifikat Rumah; dan
Bukti kepemilikan harta lainnya.
Cara Mengurus Surat Cerai
Sebagai bukti perceraian atau pertalian perkawinan sudah putus secara hukum, ke dua belah pihak beroleh surat cerai atau makna hukumnya yakni akta cerai. Lalu, bagaimana langkah beroleh akta cerai?
Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama
Pendaftaran putusan perceraian
Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang sudah beroleh kapabilitas hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) yang wilayahnya meliputi daerah kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang di sajikan untuk itu.
Jika perceraian dilaksanakan di wilayah yang berlainan bersama dengan wilayah PPN daerah perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan selanjutnya dikirimkan pula kepada PPN di daerah perkawinan dilangsungkan dan oleh PPN selanjutnya dicatat terhadap anggota pinggir daftar catatan perkawinan.
Sedangkan terkecuali perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan selanjutnya disampaikan pula kepada PPN di daerah didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
Panitera memberi tambahan akta cerai
Maksimal 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera kudu memberi tambahan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.
Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri
Disarikan berasal dari Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai? dan Dukcapil Kabupaten Jembrana, akta cerai baru sanggup diterbitan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri. Berikut prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:
Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang sudah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di daerah perceraian itu terjadi.
Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada lembaga pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian bersama dengan isi formulir dan melampirkan:
Penetapan perceraian berasal dari Pengadilan Negeri;
Fotokopi KTP;
Fotokopi KK;
Akta nikah asli berasal dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Biaya Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam mengajukan gugatan cerai, ada biaya-biaya yang sebenarnya kudu dikeluarkan untuk mengurus proses perceraian. Biaya gugatan cerai setidaknya terbagi menjadi 9 hingga bersama dengan 15 rincian biaya.
Mulai berasal dari cost pendaftaran, cost proses, cost panggilan pemohon, cost meterai, cost redaksi hingga cost panggilan termohon. Selanjutnya, perihal cost perceraian sanggup Anda lihat di sini.
Alasan Gugatan Cerai yang Akan Dipertimbangkan Hakim
Dalam mengajukan surat gugatan cerai, penggugat kudu menyertakan alasan-alasan dalam perceraian selanjutnya yang nantinya sanggup menjadi pertimbangan hakim. Alasan gugatan cerai ini juga sudah diatur Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan juga Pasal 116 KHI.
Untuk sanggup mengakibatkan surat gugatan cerai tersebut, Anda sanggup berharap bantuan kepada konsultan hukum maupun advokat terpercaya. Berikut merupakan beberapa alasan yang sanggup dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian.
Penyebab perceraian
Angka perceraian di Indonesia lumayan mengkhawatirkan. Pasalnya, Indonesia menempati angka tertinggi se-Asia Pasifik soal problem tersebut. Pengamat sosial budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rachmawati mengatakan, tersedia empat faktor yang menyebabkan masyarakat Indonesia bercerai.
“Beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian yaitu, faktor ekonomi, faktor psikologis untuk pasangan nikah dini, susahnya melacak tempat berkeluh kesah soal masalah pernikahan di kota besar dan paling akhir artis mencontohkan kawin cerai dengan biaya sewa pengacara yang mahal,” kata dia selagi dihubungi Sindonews, Selasa 12 Agustus 2014.
Devie menjelaskan, untuk faktor ekonomi hampir tiap tiap pasangan dulu mengalami masa krisis ekonomi di dalam keluarga. Pekerjaan yang tak senantiasa pendapatan yang minim menyebabkan keperluan keluarga tak mampu dipenuhi. “Akibatnya keharmonisan di dalam pernikahan terhitung terguncang,” kata dia.
Sedangkan bagi pasangan nikah dini, dosen Komunikasi Budaya Vokasi UI ini menilai, psikologis jadi faktor yang vital sebagai penyebab perceraian. Umur yang belum ideal bagi kedua pasangan menyebabkan situasi emosi tidak stabil dan berakhir bersama cekcok antara suami istri.
Kemudian, Devie menjelaskan, kurangnya tempat untuk berkeluh kesah dan orang yang mampu mengimbuhkan nasihat tentang masalah pernikahan, terhitung menyebabkan pasangan lebih memilih bercerai sebagai solusi utama di dalam pernikahan.
Selain itu, kata dia, sadar atau tidak sadar perceraian yang terjadi terhadap publik pigur terhitung jadi salah satu faktor terhadap masyarakat Indonesia untuk bercerai. Karena, mereka berpikir perceraian tidak melunturkan makna pernikahan klik disini.
Tetapi, kata Devie, perceraian akan berdampak terhadap perkembangan anak. Seharusnya sebagai orang tua wajib mengayalkan hasil buah cinta mereka, sebab anak merupakan titipan Tuhan. “Coba bayangkan betapa sedihnya anak korban perceraian, orang tua wajib mengayalkan situasi emosi sang buah hati-(nya), jangan cuma mengayalkan keperluan pribadi,” ujarnya.